Lika-Liku Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)






Mungkin anda sudah paham yang dimaksud Ijin Mendirikan Bangunan atau yang dikenal dengan IMB. Yak benar, IMB merupakan legalitas bagi siapapun yang ingin mendirikan bangunan (baik itu rumah, toko, sekolah, bangunan sosial, tempat ibadah bahkan cuman sekedar pagar halaman) diatas sebuah tanah/lahan yang legal. Dalam artian legal, lahan tersebut jelas kepemilikannya, bisa dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akte Tanah atau Pethok/Girik. Namun dalam mengajukan IMB, kepemilikan lahan tersebut tidak harus identik dengan si pemohon. Diperbolehkan menggunakan tanah yang disewa, dengan dibuktikan Surat Perjanjian Sewa yang di legalisir/disahkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
Dengan adanya IMB yang dinaungi oleh perda setempat, maka bangunan yang anda didirikan mempunyai hak untuk berdiri, sesuai dengan peruntukan dan perijinannya. Tidak diperbolehkan   merubah fungsi dan bentuk bangunan diluar yang diajukan. Misalkan anda mengajukan IMB Rumah Type 36, lalu anda kemudian dalam pelaksanannya merubah menjadi Type 54, maka itu jelas tidak sesuai dengan IMB nya, harus diadakan pembaharuan/perubahan terhadap IMB yang sebelumnya.
Maka, sebenarnya untuk rehab rumah pun baiknya anda  juga mengajukan permohonan IMB. Berkaitan dengan bagian2 bangunan yang anda rubah, baik layout tata ruang maupun strukur dan fasadenya.
Dari mana pihak berwenang mengetahui perubahan tersebut?
Nettizen, dalam mengajukan permohonan IMB, maka ada persyaratan-persyaratan yang harus penuhi/lampirkan dalam permohonan tersebut. Salah satunya adalah Gambar Teknis, atau yang dikenal juga sebagai gambar bestek/gambar IMB. Yakni berupa gambar 2 Dimensi yang dibuat dan disusun berdasarkan standard kaidah teknis. Bisa manual (tangan) atau dikerjakan dengan bantuan aplikasi komputer (seperti Autocad, Sketchup, Corel, Visio dll). 
Umumnya gambar tersebut jika rumah/bangunan 1 lantai terdiri dari siteplan atau rencana tapak, denah, tampak depan, tampak samping, gambar potongan melintang, gambr potongan memanjang, rencana pondasi dan rencana atap serta rencana sanitair (sistem suplai air bersih dan pembuangan air bekas/kotor).  Dan jika 2 lantai maka ada beberapa persyaratan tambahan (tergantung perda/pemda masing-masing), yakni gambar struktur dan analisa struktur. Untuk analisa struktur, berupa perhitungan teknis, yang  menjadi dasar dalam menentukan dimensi2 struktur pada gambar, seperti pendetailan besi balok, kolom atau dak, atau baja jika strukturnya baja, intinya sesuai dengan jenis konstruksi yang akan digunakan. Juga umumnya, yang bisa membuat analisa struktur adalah mereka yang mempunyai basic pendidikan teknis sipil, sarjana atau ahli madya teknik sipil. Seorng arsitek pun bisa, jika memang mempunyai kemampuan tersebut. 
Analisa Struktur boleh dikerjakan dengan perhitungan manual, maupun dengan bantuan aplikasi komputer seperti SAP, STAAD, ETABS, Tekla, dan lain-lain. Tentu yang memahami ouput aplikasi tersebut adalah mereka yang menguasai software tersebut. Yang kemudian disimpulkan dalam sketsa detail struktur. Secara ilmiah, analisa struktur ini juga penting, karena selain mengetahui dimensi-dimensi bagian struktur, juga mengetahui pendetailan dan tingkat keamanan bangunan. Jadi bukan semata-mata asal menggambar rumah dan strukturnya, habis perkara. Bukan itu.
Yang perlu diperhatian ketika anda membuat gambar atau meminta bantuan jasa pada ahlinya untuk dibuatkan gambar bangunan anda, adalah lokasi dan lahanan bangunan anda akan berdiri. Apakah sesuai peruntukannya untuk kawasan perumahan, kawasan perdagangan, pendidikan atau lahan hijau.
Anda bisa mengecek sebelumnya lahan tersebut ke BPN atau ke Kelurahan, sebelum ijin anda di nyatakan tidak bisa di proses. Juga perhatikan posisi bangunan anda terhadap jalan sekitar dimana bangunan anda berdiri. Ada istilah Garis Sempadan,  yakni jarak minimal bangunan dari tepi lahan, biasanya diukur dari as jalan, karena ketentuan jaraknya sesuai dengan lebar jalan. Misalkan jalan lebar 5 meter, maka perda mensyaratkan minimal jarak bangunan anda 1,5 meter dari batas lahan anda.

Waw,... ternyata merepotkan ya?

Tergantung.. jika semua persyaratan dan tahapan2 anda mau lalui dengan baik. Insya Alloh itu bukan kendala yang berarti. 
Uraian diatas merupakan penjelasan dari sisi persyaratan teknik. Lain lagi menyangkut "persyaratan sosiologis". Ini bisa di lihat ketika dalam formulir pengajuannya, anda diharuskan meminta bukti ijin dari tentangga sekitar, (tanda tangan tetangga sekitar). Yang jika bangunan anda merupakan bangunan publik seperti tempat usaha, pabrik, toko, ruko, swalayann dan sejenis, Anda paling sedikit harus mengantongi persetujuan tetangga sekitar berjumlah 20 orang. Belum lagi jika tempat ibadah maka harus ada tambahan, rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Antar Umat Beragama) setempat (kota/kabupaten).
Jangan lupa, lahan yang anda ajukan, harus lunas Pajak Bumi dan Bangunan..  jika tidak, formulir anda yang diawal nya harus melalui pak Lurah/Kepala Desa, tidak akan pernah mendapat acc dari beliau2 (pak Lurah atau pak Kades).

Arsitek/Desainer yang baik biasanya memperhatikan hal tersebut. Maka memilih arsitek / desainer yang punya pengalaman  dalam proses-proses tersebut menjadi pilihan anda. Agar ketika anda membuat desain, maka anda tidak mengulang 2 kali hanya karena kaidah-kaidah IMB nya diabaikan.
Yang sering dijumpai, desainnya bagus bahkan murah, namun klien harus mencari-cari tukang gambar lagi karena gambar teknisnya tidak sesuai, misalkan karena tidak ada analisa strukturnya, atau dinyatakan strukturnya tidak memenuhi syarat. (Dimensi kurang, terjadi lendutan, dll). Kadang arsitek yang paham, akan bekerja sama untuk urusan teknis dengan engineer sipil. Dan semua itu memang kadang ada harganya.

Lewat Jalan Belakang??? Sebaiknya jangan... 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Fasad Pagar simple namun elegan Permintaan desain dari seorang yang mempersiapkan masa pensiun 6 tahun mendatang, untuk tinggal di Kabupat...

Pages